Kriteria Objek PAI Dalam Keluarga pada Masa Lahir

Pada dasarnya, objek PAI dalam keluarga mencakup setiap individu yang terlibat dalam keluarga tersebut —baik itu ayah, ibu, anak, dsb.— semuanya merupakan objek yang harus mendapatkan PAI. Namun dalam pembahasan ini, objek PAI tersebut akan banyak difokuskan pada anak yang baru lahir selaku objek utama. Dengan harapan, pembahasan dapat lebih komprehensif dan terarah. Jika kita perhatikan, ketika membahas mengenai pendidikan anak ataupun fase perkembangan anak, jarang ditemukan penjelasan mengenai masa lahir. Sebagian besar kalangan hanya mengklasifikasikan tahapannya menjadi masa pranatal, masa kanak-kanak, masa remaja, dst. Meski begitu, menurut Hadari Nawawi masa lahir bisa disebut sebagai masa infancy, yaitu permulaan masa bayi yang merupakan proses adaptasi terhadap lingkungan hidup yang baru (alam dunia) setelah sebelumnya hidup dalam alam rahim. Masa ini berlangsung selama satu tahun, yaitu sejak anak/bayi baru lahir hingga berusia 12 bulan. Adapun dalam perspektif al-Quran, secara umum anak/bayi yang baru lahir termasuk golongan ash-shaghir atau anak kecil. Sedangkan secara khusus, anak yang baru lahir tersebut disebut sebagai at-thiflu, hal ini sebagaimana dalam firman Allah: ...ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلاً ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أُشُدَّكُمْ… “…. Kemudian Kami keluarkan (lahirkan) kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan…” (QS.Al-Hajj : 5). Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diketahui bahwa dalam pembahasan ini objek PAI dalam keluarga pada masa lahir dibatasi pada anak yang baru lahir hingga ia berumur 12 bulan.

Komentar